Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan, pihaknya sudah mengindentifikasi ratusan warga negara India yang datang ke Indonesia. Identifikasi ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid 19 dari India, yang sedang melonjak. Total ada 160 orang, termasuk di dalamnya Warga Negara (WN) India dan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami bentuk 5 tim. Tim pencarian, tim evakuasi, tim kesehatan, tim penjagaan, dan tim penegakan hukum." "Dari hasil 5 tim ini, maka telah didata 160 orang WNA dan WNI yang datang dari India," terang Dudung saat konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV , Sabtu (24/4/2021). Dari jumlah tersebut, ada 153 warga asli negara India, dimana 12 orang teridentifikasi positif Covid 19.
Kini, 12 orang itu sedang menjalani isolasi mandiri sampai 14 hari di sebuah hotel khusus. Secara terpisah, sisa jumlah WN India yang negatif Covid 19 juga dikarantina selama 14 hari secara terpusat di Hotel Holiday Inn, Jakarta. "141 orang itu dipusatkan di Hotel Holiday Inn. Yang sudah masuk ada 90 orang yang melaksanakan isolasi mandiiri selama 14 hari."
"Sisanya, 51 orang saat ini dalam proses perpindahan dari hotel yang kita data ke Hotel Holiday Inn," ucap Dudung. Sementara 7 orang WNI kini menjalani karantina di RS Wisma Atlet Jakarta. Proses identifikasi WN India ini buah hasil kerja sama tim gabungan TNI Polri dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pada kesempatan yang sama, hadir pula Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan perwakilan Kemenkes. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir secara berlebihan atas situasi saat ini Diketahui, pemerintah saat ini menutup sementara jalur penerbangan regular dari India.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021). Menurutnya, penerbangan reguler akan ditiadakan sementara untuk penerbangan internasional rute India ke Indonesia maupun sebaliknya. Ia juga menjelaskan, apabila ada pergerakan penerbangan dari India ke Indonesia maka hanya akan melalui empat bandara yaitu Soekarno Hatta, Sam Ratulangi, Juanda dan Kualanmu.
"Kemudian untuk detail aturan larangan penerbangan sementara dari India ini akan dilakukan pembahasan, dengan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Budi. Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghentikan layanan visa bagi warga negara India yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia. Keputusan tersebut berlaku sejak Kamis (22/4/2021) pada pukul 12.00 WIB. Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 dari India.
Larangan ini hanya sementara sampai nanti ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran Covid 19 dan menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India. Sebagai informasi yang mengutip dari berbagai sumber, India sendiri merupakan salah satu negara yang mengalami gelombang ketiga Covid 19. Hingga 22 April 2021, India melaporkan adanya kasus infeksi Covid 19 sebanyak 15 juta lebih orang yang terinfeksi dengan angka kematian mencapai 184 ribu orang serta jumlah kasus baru sebanyak 314 ribu kasus.