Pengetatan Mudik Nggak Berlaku untuk Perjalanan Dinas hingga Persalinan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan pengetatan mudik tidak berlaku untuk beberapa kondisi dari kegiatan masyarakat. Dia mengatakan, kegiatan perjalanan dinas hingga persalinan masih boleh jika tujuannya ke luar daerah. "Kita perlu perhatikan adalah terkait pengaturan mudik, ini pengetatan mudik tentu untuk perjalanan dalam negeri," ujarnya.

"Sementara untuk kategori yang dikecualikan adalah terkait dengan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, dan kepentingan persalinan," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC PEN", Jumat (23/4/2021). Kemudian, Airlangga menjelaskan, ada pengetatan syarat ketentuan dokumen kesehatan baik itu tes PCR dan juga hasil Genose. "Ini selanjutnya kita berlakukan 18 Mei sampai 24 Mei adalah tes PCR 1 kali 24 jam dan hasil negatif Genose sebelum keberangkatan," katanya.

Di sisi lain, dia menambahkan, jika melihat secara keseluruhan sebetulnya kasus aktif Covid 19 di Indonesia masih menurun dibandingkan dengan global. "Tingkat kesembuhan global 85 persen, Indonesia 91 persen. Sementara, kasus aktif di kita 6,62 persen, global adalah 12,75 persen," pungkas Airlangga.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *