Tidak cukup hanya dengan menabung, Anda perlu melakukan investasi untuk mendapatkan kesejahteraan finansial. Pasalnya fungsi investasi yaitu menjaga aset agar tidak tergerus oleh inflasi. Anda akan mendapatkan keuntungan dari setiap investasi yang dilakukan. Jika ragu dengan sistem keuntungannya, Anda bisa memilih investasi jangka panjang berbasis syariah.
Sesuai namanya, investasi syariah merupakan jenis investasi yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. Jadi keuntungan yang didapatkan halal atau tidak mengandung riba. Dalam investasi syariah, setidaknya ada 7 jenis akad yang bisa dipakai yaitu:
Akad Mudharabah Muqayyadah
Salah satu jenis akad yang sering dipakai untuk investasi syariah adalah akad mudharabah muqayyadah. Pada akad ini, pemilik modal dan pengelola dana akan berdiskusi mengenai pembagian keuntungan. Diskusi dilakukan di awal dan sesuai kesepakatan bersama. Berdasarkan akad mudharabah muqayyadah, kerugian dalam investasi dibebankan pada pengelola dana.
Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah memberikan kuasa dari pihak pertama pada pihak kedua dengan adanya imbalan atau ujrah. Kebanyakan dipilih lantaran adanya kendala seperti waktu, jarak, dan lain sebagainya. Jadi pemberi kuasa tidak bisa menjalankannya sendiri sehingga memindahkan kuasa ada pihak kedua.
Akad Al Qardh
Biasanya akad al qardh dipakai pada transaksi pinjam meminjam. Jadi peminjam harus mengembalikan apa yang dipinjam dalam waktu yang telah disepakati sebelumnya. Semua transaksi harus sesuai kesepakatan awal mulai dari nominal ataupun jadwal pengembalian. Masih jarang ada yang memakai akad satu ini karena sistem investasi jarang yang pinjam meminjam.
Akad Ijarah
Akad ijarah merupakan jenis akad yang dipakai dalam transaksi sewa menyewa barang tanpa pemindahan kepemilikan. Penyewa harus membayar sewa karena mendapatkan manfaat. Contohnya yaitu sewa menyewa properti bangunan untuk membuka usaha cafe. Penyewa mendapatkan manfaat memakai bangunan, sedangkan yang menyewakan mendapatkan manfaat berupa upah penyewaan.
Akad Musyarakah
Jenis akad pada investasi syariah satu ini sebenarnya mirip dengan mudharabah muqayyadah. Dua belah pihak yang melakukan investasi sama-sama menempatkan modal. Pengelola bisa pemilik atau pihak lain, sesuai dengan kesepakatan saja. Keuntungan yang didapat dari investasi dengan akad musyarakah murni dari pengelolaan bisnis yang dijalankan.
Akad Kafalah
Akad kafalah memang belum sepopuler akad wakalh bil ujrah atau mudharabah muqayyadah. Jenis akad ini adalah akad antara pihak penjamin dan terjamin, di dalam prosesnya akad harus menjamin kewajiban pihak terjamin pada pihak ketiga. Karena dianggap kurang efektif, jenis akad ini masih jarang dipakai di Indonesia.
Akad Istishna Bil Wakalah
Jenis akad terakhir yang ada pada beberapa jenis investasi syariah adalah akad istishna bil wakalah. Melalui akad ini, dilakukan pemesanan produk investasi syariah oleh perantara. Nanti perantaranya tersebut akan mendapatkan bagi hasil keuntungan dari pemilik modal. Besar bagi hasil keuntungan disesuaikan dengan kesepakatan awal.
Tertarik untuk investasi jangka panjang dengan produk berbasis syariah? Mandiri Sekuritas menawarkan beberapa produk syariah seperti saham, reksa dana, dan sukuk. Pengelolaan dana investasi telah masuk Daftar Efek Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga jelas sesuai syariah Islam.
Anda bisa mengunduh aplikasi berbasis mobile untuk bisa melakukan investasi dengan mudah. Mandiri Sekuritas menghadirkan aplikasi bernama MOST Mobile yang bisa diakses oleh pengguna Android dan iOS.
Lakukan transaksi di MOST Sharia karena sudah mengikuti seluruh ketentuan dan syariat Islam. Selain aplikasi mobile, ada juga MOST Website dan Desktop App. Anda tinggal memilih aplikasinya sesuai dengan keinginan dan mendaftar investasi syariah yang diinginkan.